Samarinda, Busam.ID – Tim Macan Borneo, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, bersama Polda Kaltim berhasil mengamankan 6 orang tersangka kasus pencurian baseband tower atau alat penguat signal dari salah satu provider di Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan bermula, Kamis (21/3/2024), di mana salah satu tower provider Telkomsel di Samarinda mengalami kondisi down.
“Setelah dilakukan pengecekan sekitar pukul 18.00 Wita diketahui modul baseband 6630 di tower tersebut telah raib. Pemilik provider kemudian melaporkan kejadiannya ke Polresta Samarinda,” terang Ary, Jumat (5/4/2024).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim, berhasil mengamankan 3 orang pelaku bernama Musriansyah, Musrawandi dan Dani Fadila, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Poros Soekarno-Hatta Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan berkordinasi dengan Satresmob Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian Tim menuju ke PT Asia Servic Counter dan bertemu Direktur Juliana yang menerangkan barang tersebut akan dikirim ke Hongkong atas permintaan Koko Jams di mana Koko Jams mengirimkan uang kepda PT Asia Servic Counter dan menyuruh untuk mencarikan barang,” urainya.
Dikantor PT Asia Servic Counter sendiri, ditemukan ada beberapa jenis prangkat tower yang diduga merupakan barang hasil curian seluruh indonesia dan termasuk TKP tower di Samarinda. Selanjutnya dilakukan pengembangan kedua dan berkordinasi dengan Resmob Polda Jabar dan Sat Resmob Mabes Polri untuk TKP lainnya yang berada di Samarinda.
Barang bukti tersebut juga di jual melalui jasa pengiriman salah satu ekspedisi kepada seseorang yang bernama Diki Huhuy Erwin selaku karyawan penerima di alamat paket. Diki informasinya diperintahkan oleh atasannya yang bernama Ari Susan alias Hilmi (Pemilik Perusahaan PT Nabila Jaya Telekomunikasi ) yang beralamatkan di Jl. Peta No 1 Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya Prov. Jawa Barat.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, untuk barang bukti berupa perangkat tower tersebut sudah siap dikirim ke luar negeri (Rusia dan Hongkong). Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” urainya. (zul)
Editor: M Khaidir