Samarinda, Busam.ID – Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (28/5/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Sejati 3, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku berinisial MM (21 tahun) berhasil diamankan pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial AR (20) didatangi oleh pelaku ke rumahnya untuk membahas perkara utang piutang.
“Kemudian terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, yang berujung pada penganiayaan. Pelaku memukul korban pada bagian kepala menggunakan helm sebanyak 3 (tiga) kali. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka memar pada bagian kepala atas, telinga kanan, bibir atas, leher, dan bahu kanan dan kiri korban,” jelas Satria.
Korban yang keberatan atas tindakan kekerasan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. “Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan perkataan korban.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir