Samarinda, Busam.id Dugaan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh calon legilslatif (Caleg) DPD RI terpilih inisial YHS, PT Graha Benua Etam (GBE) dan Ketua Yayasan Mulia Budi, atas dugaan penyerobotan tanah dan penambangan ilegal kini terus berlanjut.
Hendra Widjaja selaku pihak mengklaim pemilik lahan tersebut resmi melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (7/5/2024) lalu. Tim Advokat Hendra, Ade Manansyah dan Ronal Febrianto mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan dan kini masih berproses di PN Samarinda.
“Sidang dengan agenda Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi Tergugat selaku prinsipal tidak hadir melainkan yang hadir kuasanya saja,” terang Ade, Kamis (9/5/2024).
Dikatakannya, sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan 21 Mei 2024 dengan harapan tercapainya penyelesaian dengan perdamaian. “Klien saya masih membuka diri untuk mediasi. Namun, mediasi hanya akan dilakukan jika PT GBE dan YHS bersedia mengganti kerugian materil atas tanah yang diserobot dan ditambang secara ilegal,” ucapnya.
Sebagai Kuasa Hukum, Ade berharap dengan laporan tersebut bisa menjadi catatan buat Polda Kaltim agar transparan dalam penyidikan dan waktu penyidikan bisa dipercepat, karena semua bukti yang dikirimkan sudah sangat jelas serta Sertifikat Hak Milik dan titik koordinat penyerobotan dan penambangan liar di dalam tanah milik Hendra Widjaja sudah dicek legalitasnya oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
“Kasus pelaporan penambangan liar dan penyerobotan tanah ini sudah dilakukan pada tahun 2021 silam (3 tahun lalu, Red) dan tidak ada unsur politik dalam pencalonan YHS, sebagai Terlapor. Karena waktu itu Polda menghentikan penyidikan karena berkaitan dengan pencalonan YHS, tapi karena Pileg sudah selesai pihak Polda harusnya kembali memanggil dan memeriksa mereka,” pungkasnya.
YHS saat dikonfirmasi Busam.ID Kamis (9/5/2024) melalui sambungan telepon membantah soal itu, dan mengatakan, tugasnya sebagai Ketua Yayasan Mulia Budi Chistian Center yang mengelola tanah Kuburan Kristen untuk menata tanah untuk makam Kristen.
“Silahkan saja mereka menempuh jalur hukum, karena negara kita negara hukum, tetapi kapasitas saya bukan untuk pribadi dalam perkara sengketa lahan yang merupakan milik makam Kristen itu,” terang YHS.
Dia menambahkan bantahannya, tidak ada aktivitas penjualan batu bara dari hasil penataan tanah makam Kristen, tanah itu diperbaiki, diratakan sementara batu bara yang memiliki kalori rendah tersebut dikubur kembali. “Tidak ada upaya penambangan ilegal di lokasi tersebut karena batu bara yang ada ditimbun kembali dengan tanah,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir