Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, dua orang pengedar berhasil diringkus di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pada hari Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 09.45 Wita, petugas melakukan observasi dan mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam KT 5845 CZ. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan kedua orang laki-laki tersebut mengaku bernama MR (24) dan IBA (18),” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisi 1 poket sabu-sabu seberat 0,51 gram brutto di kantong celana bagian samping sebelah kiri IBA dan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1 poket sabu-sabu seberat 0,14 gram brutto di kantong celana bagian belakang sebelah kanan IBA.
“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Satreskoba Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir