Samarinda, Busam.ID – Seorang mantan naripadana bernama AY (35) terpaksa harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap gadis berkebutuhan khusus di sebuah rumah kosong di kawasan Samarinda Kota, Jumat (31/5/2024) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah perempuan yang berusia 21 tahun menceritakannya kepada keluarganya.
“Sekitar pukul 09.00 Wita, korban menceritakan bahwa dirinya usai mengalami tindakan kekerasan seksual dan ponsel pintar miliknya diambil yang bersangkutan,” terang Satria, Sabtu (8/6/2024).
Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. “Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti serta keterangan korban, unit Opsnal Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengetahui identitas pelaku yag merupakan residivis kasus penikaman, penadah, pembunuhan dan narkoba,” ucapnya.
Terduga pelaku AY berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Samarinda Kota sekitar pukul 15.00 wita dengan barang bukti berupa ponsel milik korban. Satria menyampaikan, pelaku dan korban tidak saling mengenal dan pertemuannya di jalan saat korban berjualan gantungan kunci keliling.
“Dari hasil interogasi awal, korban diiming-imingi dibelikan manik-manik dan dijanjikan dijadikan pacarnya sehingga korban terpedaya. Yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan tersebut kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong dan melakukan perbuatan seperti layaknya suami istri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal kekerasan seksual dan pencurian, yakni Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir