Balikpapan, Busam.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan tetap membuka layanan di hari Sabtu-Minggu pada tanggal 30 dan 31 Maret, menjelang berakhirnya masa pelaporan wajib pajak.
Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltimra menjelaskan, adapun jenis layanan yang diberikan yakni asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi dan aktivasi/cek EFIN.
Menurutnya, tambahan waktu layanan ini memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala atau kebingungan saat melaporkan SPT Tahunannya.
“Penting untuk diketahui juga bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024,” ucapnya, Rabu (27/3/2024).
Ia menyampaikan, adapun lokasi unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kaltimra yang akan memberikan waktu layanan tambahan pada 30 sampai dengan 31 Maret 2024 dengan jam layanan 08.00 hingga 15.00 WITA yakni KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Samarinda Ilir, KPP Pratama Tarakan, KPP Pratama Bontang, KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Penajam, KPP Pratama Tanjung Redeb, KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Samarinda Ulu, KP2KP Nunukan, KP2KP Sangatta, KP2KP Tanah Grogot, KP2KP Tanjung Selor, KP2KP Malinau dan KP2KP Sendawar
Selain itu, pada tahun ini, Kanwil DJP Kaltimra kembali menghadirkan Klinik Pajak yang telah membuka layanannya sejak 18 Maret lalu. Klinik Pajak memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,. aktivasi/cek EFIN, dan konsultasi perpajakan.
Klinik Pajak berlokasi di Mal Pentacity Balikpapan (Area Lower Ground Floor) Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan jam layanan 16.00 hingga. 20.00 WITA, pada tanggal 18-31 Maret 2024
Gedung Kanwil DJP Kaltimra Lantai IV Jalan Ruhui Rahayu No 01 Ringroad, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, dengan jam layanan 09.00 hingga. 15.00 WITA, pada tanggal 18 sampai dengan 28 Maret 2024 dan 30 sampai dengan 31 Maret 2024. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir