Samarinda, Busam.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan mewah milik pengusaha Kota Samarinda yang kerap dijuluki masyarakat “Sultan” Samarinda. Hal itu diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto membenarkan hal tersebut. Hanya saja ia menyebut, memang dua orang yang datang dari KPK tapi bukan penyidik, melainkan bagian dari labutski.
Saat dikonfirmasi, terkait masih adanya kendaraan di dua rumah tersebut yakni di Jl KS Tubun dan Perumahan Citra Land. Ari menyebut barang sitaan itu awalnya akan dititipkan di Rupbasan Samarinda. Namun karena tempat tidak memadai, maka dititipkan kembali di dua tempat sebelumnya.
“Memang ada 19 kendaraan (aset sitaan KPK) rencananya mau menitipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” ucapnya, Minggu (2/6/2024).
Dirinya menjelaskan, penyitaan 19 kendaraan itu dilakukan pada Jumat (31/5/2024) lalu, di dua tempat yakni Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland. Dan itu berkaitan kasus TPPU Rita Widyasari.
Kalau dilihat dari suratnya itu kasus TPPU Bu Rita,” sampainya.
Ia juga menjelaskan terkait alasan kendaraan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda lantaran lokasi yang tidak memadai sehingga penyitaan kendaraan tersebut di titipkan di tempat penyitaan tanpa penjagaan.
“Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” lanjutnta.
Terakhir, Ari menerangkan menyusul pernyataan dari penyidik KPK kemarin, Ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penanganan aset tersangka masih berada dalam tahap tanpa keputusan final.
“Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusannya berbentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tutupnya.(Adit)
Editor: M Khaidir