Samarinda, Busam.ID – Terdapat gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) Kaltim yang ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Gugatan tersebut dari Partai Demokrat yang melaporkan perselisihan suara dengan PAN, kemudian PPP mengajukan gugatan terkait dugaan kekurangan suara.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ramaon Dearnov Saragih mengungkapkan, meski saat ini MK belum final menetapkan kasus yang dilakukan untuk penetapan registrasi., namun KPU RI melalui KPU Kaltim sudah meraba-raba locus yang diadukan oleh partai Demokrat terhadap hasil KPU RI tentang rekapitulasi nasional tersebut.
“Kami siap nantinya apabila dibutuhkan MK sebagai saksi terhadap PHPU Pileg Kaltim terkait dua gugatan yang ada tersebut. Oleh sebab itu, secara perlahan kami melakukan persiapan terkait apa yang dibutuhkan nantinya,” ucapnya kepada Busam.id, Rabu (24/4/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kaltim juga siap memberikan keterangan secara akurat berdasarkan hasil pengawasan dan putusan terkait pelanggaran administrasi dalam sengketa yang melibatkan Partai Demokrat dan PPP.
Bawaslu Kaltim berharap keterangan tertulis yang diberikan dapat membantu MK dalam menyelesaikan sengketa suara Pileg 2024 dengan adil dan transparan. (adit)
Editor: M Khaidir