Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menghibahkan lahan Hotel Royal Suite ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut dilakukan karena status tanah dan bangunan hotel masih menjadi pemisah sisi aset antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi terkait hal itu. “Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. Kemudian melengkapi seluruh dokumen dan persetujuan surat terkait lahan yang akan dihibahkan,” kata Agus, Rabu (7/2/2024).
Perihal kelengkapan serta pencocokan dokumen, dijelaskannya, waktu yang dibutuhkan kurang lebih sepekan. Sehingga bisa dilakukan tanda tangan dan masuk tahap berikutnya. “Jadi kalau seluruh administrasi sudah lengkap. Maka penandatanganan berita acara hibah akan dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim dengan Wali Kota Balikpapan,” terangnya.
Dia menegaskan, hibah tersebut tidak tercatat sebagai bentuk tukar guling atau tukar menukar antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim. Sehingga tidak ada perhitungan terkait nominalnya.
Menurutnya, dalam aturan hibah, tidak ada syarat. Seperti halnya Pemprov Kaltim yang menghibahkan KPU kepada Pemkot Balikpapan. Demikian sebaliknya Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan di Royal Suite kepada Pemprov Kaltim.
“Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Sehingga hibah ya hibah. Kita menghibahkan tanpa menghitung dan dengan apapun kondisinya. Karena mereka juga menghibahkan kepada kita, berapapun harga dan nilainya mereka juga tidak hitung,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir