Samarinda, Busam.ID – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa (6/2/2024) sore kemarin.
Kedua orang pelaku tersebut adalah SD (45), yang membakar rumput saat membersihkan lahan hingga menyebabkan penyimpanan BBM jenis solar terbakar, dan pelaku selanjutnya adalah SN (50), pemilik gudang tersebut. “Kami sudah tetapkan dua tersangkanya,” jelas Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadiyo, Rabu (7/2/2024).
Penetapan tersangka kepada keduanya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan yang telah dilakukan. SD dijerat Pasal kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, sementara SN dijerat Pasal pemilik gudang solar yang diduga illegal. “SN memperoleh solar tersebut dari “kencingan” dari truk yang lewat di kawasan tersebut,” terangnya.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa tandon, drum, alat pompa dan korek api dalam kondisi sudah terbakar. “Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut telah lama beroperasi sekitar tiga tahun dan sebelumnya adalah bengkel atau workshop,” tutupnya. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir