Samarinda, Busam.ID– Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya kasus penganiyaan terhadap santri junior di Pondok Pesantren Darul Falah Jalan Wanyi Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara polisi melakukan rekontruksi kejadian pada Kamis (16/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, 14 adegan diperagakan oleh tersangka sendiri dan 5 orang saksi asal pesantren, sedangkan untuk korbannya diperankan oleh polisi.
“Berhubung korbannya sudah meninggal maka polisi yang dijadikan peran sebagai korban,” terang Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto.
Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh jaksa, pengacara, keluarga tersangka dan keluarga korban.
Proses rekonstruksi dilakukan di bangunan belakang Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan.
“Rekonstruksi diasumsikan bangunan di belakang Polsek Sungai Pinang,” tambahnya.
Untuk tersangka sendiri saat itu mengenakan baju tahanan, celana pendek, berkopiah serta menggunakan sendal jepit.
Dari beberapa adegan terlihat tersangka MAF (20) memeragakan dengan memukul korban, mengangkat kakinya yang ditujukan ke arah bagian dada korban, serta meminumkan air mineral dalam gelas plastik kemasan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia akibat mengalami sesak nafas.
“Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh kelima orang saksi yang kita hadirkan dalam rekonstruksi tersebut,” jelasnya.
Pihak kejaksaan, kuasa hukum, termasuk keluarga korban menyatakan menerima 14 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka MAF.
Saat ditanya terkait hasil autopsi jenazah, Noor Dhianto menyebut belum menerima hasilnya dari dokter forensik.
“Masih menunggu hasilnya, mudah-mudahan lusa sudah keluar hasilnya,” tutupnya.(Zul)
Editor : Risa Busam.ID