Selama 10 Tahun, Ayah Setubuhi 2 Putri Kandungnya

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus ayah kandung yang tega berbuat asusila terhadap kedua putri kandungnya, Jumat (5/4/2024). (Foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Sungguh tega, seorang ayah AG (41) di Samarinda melakukan tindakan asusila yakni menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, dua putri kandungnya sekaligus disetubuhinya selama kurun waktu 10 tahun atau sejak 2014 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminial Polresta Samarinda langsung bertindak dan melakukan penangkapan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian bermula saat isterinya yang tidak lain adalah ibu kandung dari kakak-beradik berusia 19 dan 15 tahun tersebut sedang tidak berada di rumah.

“Kejadian bermula, Kamis (14/3/2024), sekitar pukul 14.00 Wita, sang adik mengaku kepada ibunya kalau pernah dikumpuli (disetubuhi, Red) oleh bapaknya,” terang Ary, Jumat (5/4/2024) dalam rilisnya bersama awak media di Samarinda.

Karena penasaran, lanjutnya, sang ibu kemudian menginterogasi sang adik lenbih dalam dan benar dari pengakuannya, perbuatan bejat sang Ayah telah 3 kali dilakukannya. Dan Ibu korban semakin dikagetkan, sang kakak pun ikut mengakui, diperlakukan yang sama oleh bapak kandungnya. “Berdasarkan pengakuan kakaknya dia diperlakukan seperti itu oleh ayahnya sudah sering kali,” terang Ary lagi.

Atas kejadian tersebut, ditambahkannya, sang ibu yang keberatan langsung melaporkan kejadiannya ke Polresta Samarinda. “Motif pelaku menyetubuhi dua putri kandungnya adalah gelap mata akibat nafsu tak terbendung. Itu dilakukannya siang maupun malam hari, ketika istrinya tidak berada di rumah, sejak tahun 2014 lalu,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *