Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah sengketa lahan di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa belum menerima ganti rugi, atas lahan yang saat ini sebagian telah dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, pihak keluarga ahli waris menuntut sisa ganti rugi dari lahan tersebut karena mereka merasa belum menerima ganti rugi. Bahkan belum pernah menjual lahan mereka tersebut ke pihak lain termasuk kepada Pemkot Balikpapan.
“Jangan-jangan ini ada kesalahan pemerintah kota dalam melakukan pembayaran karena di sana namanya La Adi itu banyak,” katanya, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, lanjut Laisa, La Adi ketika diinformasikan tidak bisa membuat tanda tangan hanya menggunakan tanda jempol. Sedangkan di surat yang menerima tanda terima tersebut adalah atas nama La Adi dan juga bagus tanda tangannya.
“Untuk agenda selanjutnya kita akan memperjelas lagi dengan menyebutkan fakta-fakta yang ada di BPKAD dengan pihak ahli waris. Nanti kita akan agendakan untuk melaksanakan rapat dengan pendapat,” ucapnya.
Dari informasi yang diterimanya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Balikpapan yang sudah dibebaskan 4,5 hektar. Sedangkan warga merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi. Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2.300 meter persegi.
Ia menuturkan, pihaknya juga sudah melaksanakan RDP dengan Bagian Aset Pemkot Balikpapan, yang menyampaikan, sudah ada pembebasan seluas 1000 meter persegi sehingga tersisa sekitar 1000 meter persegi yang belum terbebaskan.
“Hal ini yang kita inginkan tapi ternyata di lapangan orang bagian aset menegaskan bahwa semua lahan tersebut sudah dibebaskan,” ucapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir