Berau, Busam.ID – Polsek Derawan Berau menangkap dua pria berinisial AS (22) dan HA (24) asal Kecamatan Pulau Derawan. Keduanya diduga menggilir seorang wanita berinisial TN (28) yang juga temannya sendiri.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, kejadian terjadi 13 Oktober 2023) lalu.
Korban yang merasa tertekan dan tidak terima kemudian melaporkan tindakan kedua tersangka tersebut ke Polsek Pulau Derawan.
“Keduanya (tersangka, Red) sudah kami tangkap. Dan sekarang dalam proses hukum,” ujar Siuradi, Selasa (17/10/2023).
Suradi menyampaikan kronologisnya, yakni sesaat sebelum kejadian sekitar pukul 01.50 Wita, pelaku AS dan HA berpesta miras bersama korban TN.
Tak berselang lama, korban kemudian pamit dengan kedua kawannya tersebut untuk menemui kekasihnya yang berada di gudang ikan di Tanjung Batu menggunakan motor.
Sesampainya di tempat kekasihnya bekerja, korban mengajak sang kekasih untuk pergi ke kos tempatnya tinggal.
Belum sempat ke kost, rupanya AS dan HA tanpa sepengetahuan korban maupun kekasihnya menyusul ke gudang ikan.
Kedatangan dua tersangka sempat membuat keributan. Di tengah keributan tersebut kedua tersangka mengancam akan melaporkan korban dan kekasihnya ke Polisi karena korban dan kekasihnya yang berencana akan berbuat mesum di kost korban.
“Karena takut diancam seperti itu, kekasih korban mengizinkan saja kekasihnya dibawa. Dan termasuk korban juga takut, bersedia dibawa oleh kedua tersangka,” beber Suradi.
Selanjutnya, ketiganya berboncengan menuju tempat sepi. Awalnya korban menyangka akan dipulangkan ke kostnya.
Namun tempat sepi itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke Polisi apabila tidak mau melayani nafsu kedua tersangka.
“Di sana korban digilir oleh kedua tersangka tersebut. Seteah melakukan tindakannya, kedua tersangka dan korban kemudian menuju pasar malam di Kampung Tanjung Batu,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Pulau Derawan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka diancam Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta,” pungkasnya. (diva)
Editor: M Khaidir