BNNP Kaltim Sita 1 Kg Sabu dari 2 Kasus Berbeda

Busam ID
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (24/9/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap 2 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu berdekatan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total hampir 1 kilogram (kg) sabu.

Hal itu disampaikan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (24/9/2025).

“Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima BNN RI Jumat (6/6/2025) mengenai dugaan peredaran sabu di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Kaltim langsung melakukan penyelidikan,” terang Tejo.

Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A di halaman rumahnya di Jalan Haji Gondres, Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru, PPU. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 plastik berisi sabu dengan berat total 88,41 gram netto. Narkotika tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam dan dompet cokelat milik pelaku.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kota Balikpapan untuk pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Kasus kedua terungkap berkat informasi intelijen, Selasa (8/7/2025). Ada sebuah paket mencurigakan dari Pontianak yang dikirim melalui jasa pengiriman ke Kota Samarinda. Tim BNNP Kaltim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

“Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 15.30 Wita, tim BNNP bersama pegawai TIKI mendatangi kantor TIKI di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda. Mereka menemukan satu kardus cokelat yang pengirimnya bernama “Yadi” di Pontianak, dan penerimanya “Reza Pahlevi” di Jalan Gerilya, Samarinda,” ungkapnya.

Saat kardus dibuka, di dalamnya terdapat 10 kaleng makanan kucing. Di dalam setiap kaleng, ditemukan satu bungkus sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu ini mencapai 992 gram.

“Hingga saat ini, pelaku pengirim dan penerima paket belum berhasil ditangkap karena menggunakan alamat fiktif. Keduanya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” urainya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah proses penyisihan untuk barang bukti di persidangan, sisa narkotika dari kedua kasus tersebut akan segera dimusnahkan dengan cara diblender. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *