Kode Etik Internal Perusahaan Pers

KODE ETIK WARTAWAN Busam.ID

1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Busam.ID wajib:

a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).

c). Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.

2. Wartawan Busam.ID DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Wajib melakukan cek & ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.

4. Wartawan Busam.ID TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.

5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

6. Wartawan Busam.ID wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

7. Dalam meliput konflik, wartawan Busam.ID tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.

8. Setiap berita yang terpublikasi merupakan tanggung jawab Pemimpin Redaksi / Penanggung jawab Busam.ID

9. PT Busam Media Digital dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Tim Redaksi

(Busam.ID)