Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap di Loa Janan

Busam ID
MIH (37) saat diamankan Tim Reskrim Polsek Loa Janan, dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Foto by IPDA Dwi Handono

Samarinda, Busam.ID – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mencoreng dunia pendidikan di Samarinda. Seorang siswi di Samarinda, menjadi korban persetubuhan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku MIH (37). Kasus dilaporkan oleh Rina Zainun, Ketua TRC PPA Kaltim, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan laporan kepolisian, kronologi kasus itu terungkap setelah korban mengirim pesan whatsApp kepada wali kelasnya. Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan. Pihak sekolah, kemudian menjemput korban dan mendengarkan pengakuannya.

“Korban menceritakan pelaku mulai melakukan persetubuhan sejak Mei 2020 hingga September 2025, Pelaku melakukannya seminggu dua kali, kecuali saat korban sedang haid,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Dalimunthe juga menambahkan pelaku tidak hanya melakukan persetubuhan, tetapi juga kekerasan. “Pada 6 September 2025, pelaku memukul korban karena tidak dapat melampiaskan nafsunya. Korban mengalami luka memar di kaki, payudara, dan perut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono segera melakukan penangkapan. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tidur, celana, daster, dan celana dalam milik korban, serta celana dan celana dalam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

“Pelaku terancam hukuman berat,” tegas AKP Dalimunthe. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *