Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membekuk 3 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan kejadian bermula, Selasa (23/9/2025), sekitar pukul 17.30 Wita. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Ria Marid (38), sedang berada di warung angkringannya. Ia memarkir motor Honda Genio putih miliknya dengan nomor polisi KT 5930 BAQ di depan warung dalam kondisi stang tidak terkunci.
“Saat itu, salah satu pelaku, WR (26), datang ke warung dan berpura-pura menanyakan apakah korban menjual bensin. Setelah korban masuk kembali ke dalam warung, ia sadar motor dan kunci yang ditaruh di atas meja sudah raib,” terang Agus.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras mendapatkan informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam. Informasi ini mengarahkan tim ke IR (32), yang kemudian ditangkap di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Setelah diperiksa, motor yang hendak dijual IR ternyata benar adalah motor milik korban,” ungkapnya.
Dari pengakuan IR, diketahui ia disuruh oleh pelaku lain bernama WR. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi persembunyian WR di Jalan Merdeka, dan berhasil meringkusnya. “WR mengaku ia tidak beraksi sendirian. Ia mencuri motor bersama seorang rekannya bernama AP (29),” lanjut Agus.
Tim Jatanras kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP di Jalan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8. 3 pelaku, yaitu WR, AP, dan IR, kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu 1 sepeda motor Honda Genio KT 5930 BAQ milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan dan dokumen surat-surat kendaraan dari leasing.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (zul)
Editor: M Khaidir