Jual Beli Truk Tangki Fiktif, IRT di Samarinda Ditangkap

Busam ID
DW (32) diamankan di Polsek Palaran terkait kasus dugaan penipuan jual beli truk fiktif. by AKP Iswanto

Samarinda, Busam.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial DW (32) asal Palaran, Samarinda, diamankan oleh Polsek Palaran terkait kasus dugaan jual beli truk tangki fiktif. Pelaku berhasil menipu korbannya yang merupakan teman dekatnya sendiri, SM (28), dengan kerugian mencapai Rp70 juta.

Peristiwa bermula, Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 09.00 Wita, di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Saat itu, DW menawarkan satu unit mobil tangki bernomor polisi KT 8636 ZD kepada SM dengan harga Rp220 juta.

Tertarik dengan tawaran tersebut, SM kemudian menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp35 juta melalui layanan BRILINK. Setelah itu, SM melakukan pembayaran bertahap hingga total uang yang disetorkan sudah mencapai Rp70 juta.
Setelah menerima total pembayaran Rp70 juta, DW kembali menagih kekurangan pembayaran sebesar Rp150 juta kepada korban. “Namun, karena SM merasa tidak sanggup melanjutkan pembayaran, ia memutuskan untuk membatalkan transaksi dan meminta uangnya kembali,” terang Kapolsek Palaran AKP Iswanto, Selasa (23/9/2025).

Setelah lebih dari sebulan berlalu dan uang tak kunjung dikembalikan, korban menanyakan kejelasan transaksinya tersebut. DW kemudian mengakui truk tangki yang ia tawarkan sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.
“Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan uang korban dengan cara dicicil. Namun, korban menolak dan meminta uangnya dikembalikan secara penuh,” ujar Iswanto.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran dengan menyertakan bukti transfer. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap DW melakukan aksinya dengan berpura-pura menghubungi orang lain untuk transaksi jual beli truk.
“Ternyata, itu adalah nomor pelaku sendiri. Pelaku mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi,” jelas Iswanto

DW akhirnya berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Palaran, Selasa (16/9/2025). Saat ini, DW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *