Samarinda, Busam.ID – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali menetapkan dan menahan 1 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2017 hingga 2020.
Tersangka yang ditahan, Kamis (25/9/2025), tersebut adalah A, selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan perkara yang sama.
Perkara korupsi Perusda BKS ini sebelumnya telah menjerat dan memasuki tahap persidangan bagi 4 terdakwa lain, yakni, IGS selaku Direktur Utama Perusda BKS 2016-2020, NJ selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, SR selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan MNH selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, Tim Penyidik menemukan setidaknya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka A. Atas dasar itu, tersangka A langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” terang Toni.
Penahanan ini didasarkan pada pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini bermula pada kurun waktu 2017–2020, di mana IGS, selaku Dirut Perusda BKS melakukan pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan melanggar ketentuan serta tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kerja sama jual beli batu bara dengan beberapa pihak, termasuk tersangka A,” ungkapnya.
Kerja sama tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tanpa adanya proposal, kajian/studi kelayakan, analisis risiko bisnis, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Gubernur Kalimantan Timur. Selain itu, Perusda BKS maupun PT pihak terkait tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan, padahal izin ini adalah syarat untuk kegiatan jual beli batu bara.
“Perbuatan para terdakwa dan tersangka A ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.
Peran spesifik tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) yakni melakukan 2 kali perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019 yang tidak tercantum dalam RKAP, tanpa studi kelayakan, dan tanpa persetujuan KPM/Badan Pengawas.
“Total dana investasi sebesar Rp7.194.863.838,- diterima PT KBA dari Perusda BKS terkait kerja sama ini, namun tidak pernah ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, yang berakibat memperkaya tersangka A,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka A juga berperan menginisiasi perjanjian kerja sama antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya yang juga dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa izin yang dipersyaratkan. Dari pembayaran yang diterima PT. Raihmadan Putra Berjaya, tersangka A menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka A dan IGS dari kasus ini adalah senilai kurang lebih Rp7.194.863.838,- dari total keseluruhan kerugian negara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir