Mangkir RDP 4 Kali, Dewan Ancam Bawa Kasus RSHD ke Jalur Pidana

Busam ID
Suasana RDP Komisi IV DPRD Kaltim dan mangkirnya pihak manajemen RSHD, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fadly Imawan geram atas absennya manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk keempat kalinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung E, Rabu (24/9/2025).

“Ini sudah pelecehan namanya. Kepala Dinas saja tidak hadir RDP 3 kali kami rekomendasikan untuk dipecat. Ini sudah 4 kali tidak juga datang,” ungkapnya.

Fadly menegaskan, jika manajemen RSHD tetap tak menunjukkan itikad baik hingga tenggat Nota II berakhir pada 2 Oktober 2025, maka persoalan akan didorong ke ranah pidana. “Ini pasti jadi permasalahan serius di kepolisian ketika ini diteruskan,” tegasnya

Dirinya pun meminta konfirmasi terkait keseriusan langkah hukum itu kepada Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.

Dirinya pun meminta para eks karyawan RSHD untuk berani mengambil sikap, meski hingga kini hak-hak mereka, termasuk gaji yang belum pernah dibayarkan. “Bapak ibu dari eks karyawan, boleh saya katakan, dari sisi itu ya harus ikhlas. Inilah mungkin jalan terbaik,” jelasnya.

Namun, ia memberi catatan, meski pidana ditempuh, ranah perdata tetap harus berjalan. “Kasus ini jadi cerminan wajah investasi di Kaltim. Jangan sampai kita tidak tegas. Kalau karyawan terus dirugikan, kepercayaan publik terhadap iklim investasi akan jatuh,” paparnya.

Fadly melanjutkan, kasus RSHD sudah mencuat sejak lama tetapi tak kunjung tuntas. Ia mendesak adanya tenggat waktu jelas agar proses hukum bisa segera ditempuh. “Kita harus menentukan tenggat waktu. Setelah Nota II selesai, Pemprov melalui Disnakertrans harus melaporkan ini ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *