Samarinda, Busam.ID – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan 2 orang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis jual beli mobil lelang. Kedua pelaku berinisial RS (33) dan RY (31), ditangkap setelah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT( hingga merugi Rp 45,8 Juta.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025), mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Erlina Wita Murni (31). “Kejadian penipuan terjadi 29 Agustus 2025 di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu,” terang Wawan.
Wawan mengatakan, berawal saat awalnya korban dan salah seorang pelaku, RS, adalah teman sekos. RS kemudian mengaku sedang menjalankan bisnis jual beli mobil lelang dan mengajak korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang dibagi dua.
“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekening atas nama RY, yang merupakan pelaku kedua. RS menjanjikan uang modal dan keuntungan akan dikembalikan” urainya.
Namun, alih-alih mengembalikan uang, RS justru kembali meminjam uang korban sebesar Rp 3 juta dengan alasan rekeningnya limit dan berjanji akan mengembalikannya keesokan hari. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam Rp 2,8 juta dengan alasan untuk mengurus BPKB mobil.
“Hingga laporan ini dibuat, uang korban tidak kunjung dikembalikan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 45,8 juta,” ungkap Wawan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan RS, Sabtu (20/9/2025) di Jalan A.W. Syahrani. Dari keterangan RS, polisi kemudian bergerak dan menangkap RY di lokasi yang sama sekitar pukul 23.45 Wita.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, RS dan RY telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir