Satpol PP dan Dishub Tertibkan Jukir Liar di Samarinda

Busam ID
Petugas Satpol PP Kaltim Edwin (tengah) bersama Kabid Lalu Lintas Dishub Samarinda Didi Zulyani (kiri) dan tim Dishub Samarinda. Foto by Berby

Samarinda, Busam.ID – Satpol PP Kaltim bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan juru parkir (Jukir) liar di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di Coto Makassar Marannu dan Apotek K24.

“Ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk lewat call center 112 maupun aplikasi Sipintar. Target ke depan, parkir liar tidak ada lagi. Semua setoran harus ada karcis dan masuk ke kas daerah,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, Kamis (25/9/2025).

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan saat mendatangi lokasi pihaknya menemukan beberapa juru parkir melakukan setoran di luar pungutan resmi. “Kami dapati beberapa jukir binaan yang menyetor ke pihak lain. Di salah satu apotek juga ada pungutan liar yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke pemerintah daerah, Ini sudah termasuk pungli.” jelasnya.

Selanjutnya, Dishub berencana memanggil pihak pengelola dan jukir terkait untuk dimintai keterangan. “Kami akan memanggil pihak pengusaha dan juru parkirnya untuk klarifikasi,” ucapnya.

Ketua Tim Kerja Perparkiran Dishub Samarinda, Duri, menambahkan masyarakat bisa melapor jika menemukan pungutan liar. “Bisa mengadukan ke call center 112, aplikasi Sipintar, atau Instagram Dinas Perhubungan Samarinda. Semua setoran parkir harus masuk ke pemerintah, bukan pihak lain,” pungkasnya.(uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *