Sindikat Perampok Konter Brilink di Kutim Terungkap

Busam ID
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pelaku perampokan bersenjata dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Selasa (23/9/2025). Foto by AKBP Fauzan Arianto

Samarinda, Busam.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di sejumlah konter Brilink di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). 3 pelaku ditangkap, sementara 1 lainnya masih buron.

Satreskrim Polres Kutim berhasil membekuk 3 perampok konter Brilink yang beraksi sejak awal Agustus hingga awal September 2025. Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima serangkaian laporan dari masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan modus operandi para pelaku. “Mereka mendatangi konter Brilink, mengancam korban dengan parang, lalu merampas uang dan barang berharga,” ujar Fauzan, Selasa (23/9/2025).

Perampokan terjadi di 3 lokasi berbeda, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Diantaranya, Brilink Bengalon dengan kerugian Rp11 juta, Brilink Lummintu Gang Masjid dengan kerugian Rp16 juta dan Brilink Galeri Jasa 4 Gang Rambutan dengan Kerugian mencapai Rp62 juta.

Fauzan menyebutkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengancam korban, ada yang mengambil uang, dan ada yang mengawasi situasi di luar.

“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah HH (31), H (25), dan KN (17). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang, sepeda motor, ponsel, tablet, dan uang tunai hasil rampokan,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S (29) masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan di Kutim. Tindak kejahatan bisa merugikan bahkan melukai masyarakat,” tegas Fauzan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 juncto Pasal 363 Ayat 1 angka 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Saat ini, mereka telah ditahan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *