Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 2 orang terduga pelaku diamankan dalam operasi terpisah di Balikpapan dan Samarinda.
Kasi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setyawan, Sabtu (20/12/2025) mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, seorang wiraswasta asal Sungai Kunjang, Samarinda. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu, saksi menerima pesanan beras sebanyak 1.588 karung ukuran 25 kilogram atau hampir 40 ton dari PT KG di wilayah Kutai Barat.
“Korban kemudian disarankan menggunakan jasa angkut milik terlapor karena sebelumnya kerap mengirim barang ke perusahaan tersebut. Setelah sepakat biaya pengiriman sebesar Rp25,8 juta, 2 unit kendaraan jenis fuso dan tronton datang untuk memuat beras,” ujar Novi.
Usai proses muat selesai sekitar pukul 23.00 Wita, kendaraan diberangkatkan menuju Kutai Barat dengan estimasi tiba paling lambat Minggu. Namun hingga Senin, pihak perusahaan menyatakan beras tidak kunjung sampai.
Saat dihubungi, terlapor berdalih kendaraan berada di Simpang Kalteng dan sopir tidak dapat dihubungi. Hingga kini, barang tidak pernah sampai ke tujuan dan tanggung jawab justru dilemparkan kepada sopir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp602.447.500 dan melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Opsnal Unit Jatanras mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku, JDK, di Kota Balikpapan. Ia berhasil diamankan Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 12.20 Wita di Jalan Adil Makmur, Balikpapan Barat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, AK, yang ditangkap di kawasan Jalan M. Said, Perum Bale Mentari, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda, malam harinya. AK diduga berperan membantu menjual beras hasil penggelapan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 38,5 karung beras merek Mawar Merah serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Novi. (zul)
Editor: M Khaidir


