Samarinda, Busam.ID – Menjelang pergantian tahun 2025, Polresta Samarinda mencatat pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Dalam periode 11 November hingga 22 Desember 2025, polisi mengungkap 31 kasus narkoba di wilayah Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut, pengungkapan tersebut didominasi oleh kinerja Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang. Ia menilai, meningkatnya kasus narkoba tidak terlepas dari momen akhir tahun.
“Pergantian tahun sering dimaknai keliru oleh sebagian orang dengan melakukan aktivitas negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/12/2025).
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi 515,77 gram sabu, sekitar 5,9 kilogram ganja, 1.812 butir ekstasi, serta 23,82 gram ekstasi serbuk.
Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Samarinda.
Menutup keterangannya, Hendri mengimbau masyarakat agar merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. (zul)
Editor: M Khaidir


