Samarinda, Busam.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88/2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan menjadi perhatian publik. Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH) menegaskan, aturan tersebut sama sekali tidak memuat unsur kewajiban, melainkan bersifat sukarela.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan sumbangan dana gotong royong bukan hal baru di lingkungan Pemkot Samarinda.“Dulu itu disebut dana infak pegawai mulai era Achmad Amins. Kami hanya melakukan revisi agar sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum,” terangnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, poin terpenting dalam revisi Perwali 88/2025 adalah penegasan bahwa ASN bebas memilih untuk berpartisipasi atau tidak, tanpa konsekuensi terhadap status kepegawaiannya. “Tidak boleh ada sifat instruksional atau kewajiban. Harus ada unsur kesediaan. Boleh ikut, boleh tidak, dan yang tidak ikut tidak ada kaitannya dengan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ia juga menekankan, gaji dan pendapatan ASN yang diatur negara tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, kecuali yang secara tegas diatur undang-undang seperti pajak penghasilan. Sumbangan dana gotong royong hanya dapat berasal dari pendapatan di luar gaji, seperti TPP, dan tetap bersifat sukarela.
Dari sisi pemanfaatan, dana tersebut dibatasi secara ketat dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, serta kebencanaan atau kondisi kedaruratan. “Tidak boleh masuk ke wilayah politik atau memiliki afiliasi dengan partai politik,” katanya.
Dana gotong royong juga dapat dimanfaatkan untuk membantu ASN maupun keluarga ASN yang mengalami kesulitan sosial, termasuk korban bencana atau musibah kebakaran. Ia memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan kewajiban audit oleh kantor akuntan publik serta inspektorat.
“Ini tidak serta-merta berlaku begitu ditandatangani. Perwali harus melalui harmonisasi dan assessment di Kementerian Hukum sebelum diberlakukan,” tuturnya.(uca)
Editor: M Khaidir


