Samarinda, Busam.ID – Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Samarinda, Senin (10/11/2025) dimanfaatkan Wali Kota Andi Harun (AH) untuk menyuarakan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal. Ia mendorong agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti memberi afirmasi kuat bagi pekerja daerah.
Menurutnya, praktik outsourcing seharusnya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan di sektor inti perusahaan. “Pekerjaan utama atau core business mestinya tidak boleh di-outsourcing-kan. Kalau ini bisa diatur tegas di undang-undang, dampaknya besar bagi stabilitas sosial dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah dilibatkan lebih jauh dalam pengawasan ketenagakerjaan. “Peran pemda perlu diperkuat, terutama dalam mediasi, penerapan UMK, hingga perlindungan hak lembur pekerja,” katanya.
Selain itu, AH meminta agar komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan daerah diatur lebih tegas.
“Khusus untuk posisi non-manajerial, minimal 60–70 persen seharusnya tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Tak hanya soal tenaga kerja konvensional, AH juga menyoroti perlindungan bagi pekerja di sektor digital, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan. Ia menilai, jenis pekerjaan baru seperti ojek online dan kurir aplikasi perlu diakui secara hukum melalui skema hubungan kerja hybrid.
“Kita ingin Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru juga menyesuaikan perkembangan zaman. Termasuk perlindungan bagi pekerja di platform digital,” tambahnya.
Usulan lain yang disampaikan antara lain penambahan komponen perumahan, transportasi khas daerah, dan pangan lokal dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL). “Misalnya di Samarinda, biaya sewa rumah dan transportasi sungai harus dihitung realistis, bukan hanya berdasar nilai minimum,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


