Samarinda, Busam.ID – Cekcok mulut yang dipicu tuduhan pencurian berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam kejadian itu, seorang pria berinisial S (31) menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh SD (41). Insiden bermula saat pelaku memperlihatkan rekaman CCTV terkait kasus pencurian sembako di salah satu toko pasar dan menuduh korban sebagai pelakunya. Namun, tuduhan tersebut dibantah korban sehingga terjadi cekcok adu mulut.
Situasi memanas ketika pelaku diduga memukul korban beberapa kali, sebelum akhirnya mengambil senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 25 sentimeter yang berada di atas lemari warung tempatnya berjaga.
Pelaku kemudian mengayunkan badik tersebut ke arah korban hingga mengenai bagian dada kiri bawah. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 Wita,” terang Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Adi Suarmita, Sabtu (27/12/2025).
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya serta satu lembar surat hasil Visum et Repertum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan untuk proses hukum lebih llanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


