Dugaan Suap IUP Tambang, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

Busam ID
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) saat mengenakan rompi oranye dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Foto by OfficialKPK

Samarinda, Busam.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiares Tania (DDW). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Dalam keterangan resminya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Dayang Donna bukan sekadar pengusaha, melainkan juga putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Pada kesempatan ini, KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga anak saudara AFI,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dayang ditahan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu) untuk 20 hari pertama, sejak 9 September hingga 28 September 2025. Selain Dayang, KPK telah menetapkan dua tersangka lain. Pertama, Awang Faroek Ishak, namun proses penyidikannya dihentikan lantaran AFI meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Kedua, pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), yang sudah lebih dulu ditahan sejak 21 Agustus 2025. Kasus ini semakin menegaskan kuatnya dugaan praktik “politik tambang” di Kaltim, di mana kekuasaan dan kepentingan bisnis bercampur, merugikan tata kelola izin pertambangan yang seharusnya transparan dan akuntabel.(Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *