Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak di Panti Asuhan di Samarinda

Busam ID
Kuasa hukum yayasan FJDK, Sepmi Safarina saat diwawancarai awak media di Polsek Sungai Pinang, Senin (22/9/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di salah satu yayasan sosial di Samarinda bergulir. Setelah sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, kini pihak kepolisian memanggil secara resmi perwakilan dari yayasan untuk dimintai keterangan.

Senin (22/9/2025) siang, 2 kuasa hukum yayasan, yakni Sepmi Safarina dan Panggalih Husodo, mendatangi Polsekta Sungai Pinang. Mereka datang untuk memenuhi panggilan polisi dan menunjukkan komitmen Yayasan untuk kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami datang mendampingi klien kami sebagai kuasa hukum, kami memenuhi panggilan terkait kasus dugaan kekerasan pada anak ini. Kami akan terus kooperatif dan percaya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Yang paling penting, kami mendukung penuh pemulihan hak-hak anak,” ungkap Sepmi.

Senada dengan Sepmi, Panggalih Husodo juga menegaskan mereka akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian. “Komitmen kami dari awal adalah mengedepankan kepentingan anak. Sejauh ini, kami melihat proses penyelidikan sudah sesuai prosedur dan kami akan terus kooperatif,” tuturnya.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Rizky Tovas, menjelaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya telah melakukan 2 kali visum terhadap anak korban.

“Hasil visum memang menunjukkan adanya dampak, seperti benjolan dan luka lain. Namun, kami masih perlu mendalami apakah luka tersebut akibat kekerasan atau hal lain,” jelas Tovas.

Menurut Tovas, dokter hanya bisa menjelaskan akibatnya, bukan penyebabnya. Oleh karena itu, polisi perlu mencari tahu secara mendalam. “Hingga kini, sudah 13 saksi yang kami periksa, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, termasuk dokter yang menangani visum,” tambahnya.

Tovas juga menyoroti fakta anak tersebut adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga menderita down syndrome. “Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan anak ini hiperaktif dan ada kemungkinan menyakiti diri sendiri,” katanya.

Saat ini, anak tersebut sudah tidak berada di yayasan dan dirawat oleh ibu asuhnya atas seizin ibu kandungnya. Kendala yang dihadapi polisi adalah tidak adanya rekaman CCTV dan belum ada petunjuk kuat dari para saksi yang mengarah pada tindak kekerasan.

“Kami tidak mau terburu-buru. Kami masih terus mencari tahu penyebab dari luka yang ditemukan,” tutup Tovas.
Penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti yang valid untuk menentukan penyebab pasti dari luka yang dialami anak tersebut.

Kasus dugaan kekerasan pada anak ini mencuat di Samarinda setelah Reni Lestari, seorang wanita yang tinggal di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, berinisiatif mengasuh korban dan mengungkapkan keprihatinannya.

Korban, seorang penyandang disabilitas dengan riwayat epilepsi, diduga mengalami penelantaran dan kekerasan saat berada di sebuah yayasan di Kota Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *