Hendak Berangkat Salat Subuh, Motor Raib Digondol Maling

Busam ID
JT (18) pelaku pencurian motor di Jalan Wiratama Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Hendak melaksanakan salat subuh, seorang warga Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dikejutkan dengan raibnya sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (11/9/2025) dini hari dan menimpa FD (36). Motor jenis Yamaha Aerox warna kuning dengan nomor polisi KT 5537 BA raib digondol maling.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan korban awalnya memarkir motornya di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat hendak berangkat ke masjid untuk salat subuh, korban tidak lagi mendapati motor di tempat semula.

“Korban mendapati motornya sudah tidak ada. Dari keterangan korban, motor diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polresta Samarinda. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, petugas mendapat informasi pelaku, berinisial JT (18), melarikan diri ke wilayah Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Tim gabungan dari Jatanras dan Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah tempatnya bersembunyi,” jelas Agus.

Saat pelaku diamankan, polisi juga mengamankan 1 unit Yamaha Aerox warna kuning beserta 1 lembar BPKB sebagai barang bukti. “Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

JT, yang diketahui merupakan warga Jalan Dr. Soetomo, Gang 4A, Blok Kolam, Kelurahan Sidodadi, Samarinda kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *