Kini Daftar HAKI Bisa Online, UMKM Kaltim Didorong Lindungi Produknya

Busam ID
Mia Kusuma Fitriana. Foto by Uca/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Timur yang belum memiliki perlindungan hukum atas merek maupun karya ciptanya.

Padahal, menurut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, perlindungan melalui Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi langkah penting agar identitas dan hasil kreativitas pelaku usaha tidak mudah diklaim pihak lain.

“Merek itu jaminan kualitas, jaminan mutu, dan bentuk perlindungan atas kepemilikan. Kalau tidak segera dilindungi, bisa saja nanti diklaim orang lain karena statusnya masih milik umum,” jelasnya saat ditemui di Ballroom Hotel Mercure, Kamis (30/10/2025).

Mia menambahkan, selain merek, hak cipta juga memiliki peran penting. Logo, desain visual, hingga karya kreatif lain yang melekat pada produk UMKM termasuk bagian dari kekayaan intelektual yang patut dilindungi.

“Letak kekuatan produk itu justru ada di merek dan cipta. Kalau tidak dilindungi, bisa merugikan pemilik aslinya,” ujarnya.

Sebagai bentuk kemudahan, kini pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi www.dgip.go.id, tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Meski begitu, Mia menyebut Kanwil Kemenkumham Kaltim tetap membuka layanan pendampingan bagi pelaku UMKM yang masih kesulitan menggunakan sistem digital. “Kalau merasa kesulitan, bisa datang ke kami. Kita bantu prosesnya sampai selesai,” tuturnya.

Adapun biaya pendaftaran bervariasi tergantung jenis kekayaan intelektual. Untuk merek dagang dikenakan biaya Rp1,8 juta, namun bagi UMKM yang memiliki rekomendasi dari dinas terkait cukup membayar Rp500 ribu. Sementara hak cipta dikenakan Rp200 ribu dan desain industri Rp250 ribu. Seluruh pembayaran dilakukan langsung ke rekening kas negara melalui sistem resmi. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *