Kurir Ekspedisi di Samarinda Gelapkan Barang Senilai Rp 98 Juta

Busam ID
NA (24), karyawan sebuah ekspedisi di Samarinda diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Tidak melakukan pemindaian (scanning) paket menjadi modus seorang kurir jasa ekspedisi di Samarinda berinisial NA (24) dalam menggelapkan barang kiriman dengan total pastinya senilai Rp98.996.000. Kasus penggelapan dalam jabatan itu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Peristiwa terjadi di kantor pusat perusahaan logistik di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.

Pelaku memanfaatkan posisinya dengan sengaja tidak memindai paket berisi barang elektronik mahal saat proses pemuatan, sehingga tidak tercatat dalam sistem pengiriman.

Aksi tersebut terbongkar setelah manajemen perusahaan mencocokkan data sistem dengan rekaman CCTV dan menemukan paket dikeluarkan tanpa prosedur resmi. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp98.996.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku pada Kamis (22/1/2026) sore di lokasi kerjanya. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange dan 1 unit iPhone 14 128 GB warna putih yang diduga hasil penggelapan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, Jumat (23/1/2026) menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan.

“Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ppungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *