Samarinda, Busam.ID – 379 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berusaha (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda yang belum mendapatkan lapak di Pasar Pagi baru mengadu ke DPRD Kota Samarinda, Jumat (23/1/2026). Mereka menuntut kepastian penempatan kios serta kejelasan kelanjutan tahap 2 penataan pasar.
“Kami minta kepastian. Bukan soal pindah atau tidak dulu, yang penting data kami diproses dan hak kami dikembalikan,” ucap Koordinator pedagang, Ade Maria Ulfah, usai audiensi.
Ia menyebut pedagang juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada forum pedagang pasar pagi (P3) karena dinilai tidak memfasilitasi seluruh pemilik SKTUB. Selain itu, pedagang meminta jaminan tidak ada sanksi atau pencabutan hak usaha akibat penyampaian aspirasi secara damai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan aspirasi pedagang akan disampaikan ke Wali Kota Samarinda untuk menjadi bahan pengambilan keputusan. “Semua kami catat dan akan kami sampaikan ke Pak Wali,” ucap Nurrahmani.
Ia menjelaskan, proses pengolahan data tahap 2 masih berjalan dan akan dipresentasikan terlebih dahulu kepada wali kota. Keputusan terkait waktu pelaksanaan tahap 2 baru akan ditentukan setelah presentasi tersebut.
“Belum bisa ditentukan kapan tahap 2 dimulai. Setelah presentasi, baru ada keputusan dan akan kami informasikan ke pedagang dan DPRD,” jelasnya.
Nurrahmani mengakui masih terdapat kendala dalam pendataan tahap pertama, termasuk kesalahan zonasi dan perubahan jenis dagangan pedagang yang perlu dikoreksi agar penempatan kios sesuai.
“Targetnya ya kalau bisa bulan ini selesai tapi tahapan-tahapan itu kita lihat kondisi dilapangan. Intinya bukan berarti kami mengurus 1.804 yang sudah masuk, lalu yang belum ini kami lupakan. Kami selalu mengusahakan,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


