Narkotika Mendominasi, Kejari Samarinda Musnahkan BB 60 Perkara

Busam ID
Suasana pemusnahan barang bukti dan rampasan dari tindak pidana yang di Kejari Samarinda, Selasa (28/10/2025), foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Kantor Kejari Samarinda, Senin (28/10/2025).

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin kami (Kejaksaan) dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Firman -sapaan akrabnya- memaparkan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara, 40 diantaranya adalah kasus narkotika. Sisanya merupakan perkara tindak pidana umum lain seperti keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum) serta orang dan harta benda (oharda).

Khusus untuk rokok ilegal, ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Samarinda.

“Bea Cukai yang menangkap dan menyidik, sementara kejaksaan yang menangani proses penuntutan hingga inkrah,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kementerian Keuangan Nomor S-202/MK/KN.4/2025 tertanggal 10 September 2025. Adapun jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda-beda, dimana barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan dalam air, sementara handphone (gawai) dan senjata tajam digerus atau dihancurkan. Adapun rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Samarinda dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya di wilayah Kaltim.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan sesuai prosedur, agar tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah mengungkapkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama beberapa tahun terakhir.

“Sebagian berasal dari penindakan tahun berjalan, tapi ada juga yang dari 2018. Rokok ilegal ini kami temukan di beberapa daerah seperti Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat,” ungkapnya.

Terakhir, Tribuana menyebut, pihaknya tak hanya menindak rokok tanpa cukai, tetapi juga menangani kasus-kasus lain seperti peredaran minuman keras ilegal hingga penyelundupan narkotika. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *