Penjaringan Perangkat Desa Melintang Diduga Tak Transparan, Ini Komentar DPMD Kukar

Busam ID
Ilustrasi. Foto Gemini AI

Samarinda, Busam.ID – Proses penjaringan perangkat Desa Melintang, Kecamatan Muara Uwis, Kutai Kartanegara, Kaltim, menuai sorotan dari sejumlah peserta yang menilai tahapan seleksi tidak berjalan transparan. Salah seorang peserta, Niko (nama disamarkan), mengaku hasil nilai tes tidak pernah diumumkan, namun 4 nama telah ditetapkan sebagai perangkat desa.

“Harusnya penjaringan itu mengedepankan adil, transparansi, objektivitas sesuai peraturan. Ini hasil nilai itu belum ditunjukkan, tapi kepala desanya sudah menetapkan 4 orang terpilih dari 26 peserta dan itu semua keluarganya,” ungkap Niko kepada Busam.ID, Jumat (13/2/2026).

Ia menyebut, peserta bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengirim surat ke pemerintah desa agar hasil nilai dibuka demi menjaga kepercayaan masyarakat. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
“Kepala desa tetap bersikeras dan mengatakan kalau peserta ingin melihat hasil, silakan buka sidang. Sementara di desa sebelah, hasil tes diperlihatkan,” ucapnya.

Para peserta juga mengaku mengalami kerugian, baik tenaga, pikiran maupun biaya, untuk melengkapi persyaratan seperti SKCK, surat kesehatan, dan ongkos perjalanan dari Melintang ke Tenggarong. “Padahal kalau diperlihatkan, kami pasti bisa menerima hasilnya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan terkait pengumuman nilai menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Jadi setelah peserta tes hasilnya langsung di kasih ke panitia dan pemerintah desa. Apakah diumumkan atau tidak itu kebijakan kepala desa. Karena pemerintah desalah yang memproses siapa yang dijadikan perangkat, tapi kami sudah memberikan saran kepada desa,” katanya.

Terkait 4 orang yang terpilih disebut sebagai keluarga kepala desa, menurutnya tidak ada larangan selama memenuhi syarat.
“Tes itu ada indikator lain, tidak hanya tes tertulis. Masalah keluarga, selama memenuhi syarat, tidak diatur larangannya. Anak, istri, atau saudara pun boleh selama punya kapasitas dan layak,” katanya

Namun ia menambahkan, kepala desa juga tidak bisa langsung mengangkat perangkat tanpa rekomendasi camat dan persetujuan bupati.“Saya sudah telpon pak camat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini, semoga cepat selesai,” tutupnya. Hingga berita ini dinaikkan, kepala desa dan panitia penjaringan belum memberikan tanggapan resmi. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *