Samarinda, Busam.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus seorang perempuan berinisial CYE (42) atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor. Pelaku diamankan setelah terbukti tidak mengembalikan kendaraan milik mantan suaminya, SA (49).
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan kasus ini bermula dari niat baik korban yang berniat membantu mantan istrinya.
Peristiwa penggelapan itu terjadi Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Jakarta, Perum Korpri RT 51, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, SA meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya, bernomor polisi KT 3928 BBK, kepada CYE.
“Awalnya korban pinjamkan dengan niat baik, karena pelaku bilang hanya mau pakai sebentar, hanya 2 hari. Tapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi dan malah memblokir nomor korban,” ungkap Bonar saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Karena kendaraan tak kunjung dikembalikan melebihi batas waktu yang disepakati, korban merasa dirugikan dan mendatangi rumah mantan istrinya. Namun, pelaku ternyata sudah tidak berada di tempat.
“Korban datang ke rumahnya, tapi ternyata pelaku sudah pergi. Dari situ korban yakin motor saya memang sengaja tidak dikembalikan,” tutur Bonar.
Akibat kejadian ini, korban SA mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan akhirnya melaporkan mantan istrinya ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan CYE di wilayah Kecamatan Palaran.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Palaran, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Bonar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penggelapan ialah karena ingin menguasai harta dari mantan suaminya tersebut. Kini, CYE telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir