Samarinda, Busam.ID – Modus berpura-pura sebagai pemulung digunakan 2 pria berinisial RW dan HD untuk mencuri uang milik pedagang ikan di kawasan Samarinda Utara. Aksi pencurian dengan cara mengalihkan perhatian korban tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setyawan, Sabtu (20/12/2025) mengatakan, peristiwa pencurian terjadi Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.35 Wita di Jalan Bengkuring Raya 1, Kelurahan Sempaja Timur.
Saat itu, korban yang tengah berjualan ikan meletakkan sebuah tas kecil berwarna hitam berisi uang tunai Rp4,9 juta di bawah meja dagangannya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor sambil membawa gerobak seolah-olah hendak memulung.
“Salah satu pelaku sengaja mengajak korban berbincang untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku lainnya masuk melalui pintu belakang dan mengambil tas berisi uang,” ujar Novi.
Setelah berhasil membawa kabur uang korban, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, RW membagi hasil curian kepada rekannya, namun dengan cara menipu.
“RW mengaku uang dalam tas hanya Rp2 juta dan memberikan Rp1 juta kepada HD, padahal yang diserahkan hanya Rp800 ribu. Tas korban kemudian dibuang di kawasan Jalan Alam Segar 4,” terangnya.
Untuk menghilangkan jejak, RW membeli cat dan tiner guna mengecat ulang gerobak yang digunakan saat beraksi. Uang hasil pencurian tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan saksi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lebih dulu mengamankan tersangka HD, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.55 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2, Samarinda Utara. Polisi menyita sepeda motor Suzuki Shogun serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka RW sekitar pukul 01.30 Wita di lokasi yang sama. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan petugas. (zul)
Editor: M Khaidir


