Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang membongkar laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan di rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (16/1/2026) dini hari.
Penggerebekan tersebut membuka tabir praktik ilegal yang memanfaatkan lingkungan permukiman padat sebagai kedok. Pil ekstasi yang diproduksi di lokasi itu diketahui dioplos dengan sabu-sabu (metamphetamin) dan obat pereda nyeri, lalu diedarkan ke masyarakat tanpa pengawasan dan standar keamanan apa pun.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan, terbongkarnya laboratorium gelap itu bermula dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari keterangan seorang pengguna, polisi menelusuri asal pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang belakangan beredar luas hingga akhirnya mengarah ke rumah kontrakan tersebut.
“Di lokasi kami mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga sebagai peracik sekaligus produsen. Rumah kontrakan itu dilengkapi peralatan produksi narkotika, mulai dari alat cetak pil berbagai motif, blender, alat pres, pembakar spiritus, hingga bahan kimia berbahaya seperti acetone dan alkohol 96 persen,” ujar Baihaki, Sabtu (17/1/2026).
Selain peralatan, polisi turut menyita puluhan pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi 6 berwarna pink, serta bubuk pil siap cetak yang siap diedarkan. Temuan ini menunjukkan produksi dilakukan secara berkelanjutan, bukan dalam skala kecil.
Menurut Baihaki, penggunaan lingkungan permukiman sebagai lokasi produksi narkoba merupakan modus yang sangat berisiko. “Narkoba oplosan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa penggunanya dan lingkungan sekitar karena bahan kimia yang digunakan tidak terkontrol,” tegasnya.
Polsek Samarinda Seberang memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidi


