Samarinda, Busam.ID – Polemik pemakaian tanah untuk Puskesmas Sidomulyo Samarinda mencuat. Yang mengaku pemilik lahan, Abdullah menegaskan, Pemkot Samarinda telah menggunakan tanah milik keluarganya sejak 1986, tanpa pernah menunjukkan bukti pembayaran, sewa, maupun wakaf.
“Katanya dulu pinjam sebentar karena Puskesmas di Jalan Damai kebanjiran. 2018 pemkot malah menyuruh saya menggugat. Saya menang di pengadilan, tapi sampai hari ini sudah hampir 40 tahun dipakai Pemkot,” ujar Abdullah usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Samarinda, di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (19/1/2025).
Abdullah mempertanyakan dasar hukum Pemkot menguasai lahan tersebut. Ia menantang pemerintah menunjukkan bukti jika memang tanah itu pernah dibayar atau diwakafkan oleh ayahnya.
“Pemkot diam-diam melakukan banding lalu menang. Padahal sertifikat tanah masih saya pegang lengkap. Kalau memang bapak saya dibayar, berapa luasnya, berapa harganya? Silakan ambil tanah dan sertifikatnya kalau bisa menunjukkan,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan Pemkot berpegang pada putusan pengadilan dalam perkara tersebut. “Kami mengacu pada putusan pengadilan yang menyatakan pemkot menang, baik Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Negeri (PT), sampai Mahkamah Konstitusi (MK). Soal dokumen dan dasar putusan, kami akan komunikasikan ke bagian hukum karena mereka yang mengikuti proses persidangan,” ujarnya singkat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut pihaknya akan terus menelusuri dasar yang disampaikan ke pengadilan hingga Pemkot memenangkan perkara tersebut. Ia menegaskan, jika ditemukan adanya keterangan palsu, DPRD membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau terbukti ada keterangan palsu di persidangan, ini bisa kita laporkan,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


