Samarinda, Busam.ID- Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (22/12/2025) berlangsung panjang dan penuh dinamika. Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita itu membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara Tahun 2026.
Sidang pleno tersebut melibatkan unsur lengkap Dewan Pengupahan, mulai dari perwakilan pengusaha/Apindo, serikat pekerja/buruh, akademisi, BPS, hingga pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara.
Rapat digelar dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang baru ditetapkan pemerintah pusat pada 17 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, formula penghitungan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai penjumlahan UMK 2025 dengan nilai penyesuaian yang berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan faktor alpha dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja Andhityo Khristiyanto, menegaskan sejak awal pihak buruh menolak keras usulan Apindo yang menginginkan penggunaan alpha terendah, yakni 0,5.
“Sangat tidak berimbang jika alpha yang digunakan 0,5, sementara UMK Kukar saat ini Rp3.766.379, jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltim sebesar Rp5.735.353,” ucapnya.
Ia menjelaskan, secara kajian ideal, nilai alpha untuk mengejar KHL seharusnya berada di angka 9. Namun karena PP 49/2025 membatasi rentang alpha hanya sampai 0,9, maka pihak serikat pekerja mengusulkan penggunaan alpha maksimal 0,9 agar kenaikan upah lebih optimal dan berkeadilan.
Perundingan berlangsung alot hingga akhirnya pada pukul 13.00 Wita pihak Apindo menaikkan usulan alpha ke angka 0,7. Setelah mempertimbangkan masukan akademisi, BPS, serta kondisi industri dan ketenagakerjaan Kukar, unsur serikat pekerja bersedia berkompromi di angka 0,8. Kesepakatan akhir pun dicapai di alpha 0,75.
Dengan menggunakan formula PP 49/2025, Dewan Pengupahan menetapkan UMK Kutai Kartanegara Tahun 2026 sebesar Rp3.991.797, naik Rp225.418 atau sekitar 6 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp3.766.379.
Sidang pleno kemudian berlanjut ke pembahasan UMSK. Salah satu poin paling krusial adalah disepakatinya Upah Minimum Sektoral Penunjang Migas untuk pertama kalinya di Kukar.
“Upah Sektoral Penunjang Migas ini bukan hadiah pemerintah, tetapi hasil perjuangan panjang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara. Kami terus bersuara hingga akhirnya diakomodir Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten,” tegas Andhityo.
Menurutnya, kebijakan ini sangat wajar mengingat Kutai Kartanegara merupakan daerah penghasil migas terbesar di Kalimantan Timur bahkan se-Kalimantan. Karakter pekerjaan sektor migas dinilai berisiko tinggi, membutuhkan keahlian khusus, serta tuntutan K3 yang ketat.
Untuk sektor penunjang migas, unsur serikat pekerja secara tegas meminta alpha 0,9 tanpa kompromi, dan akhirnya disepakati untuk sektor-sektor migas dan turunannya. UMSK sektor jasa penunjang migas ditetapkan sebesar Rp4.104.095, naik hingga 9 persen dari UMK 2025.
Ketegangan sidang turut memicu pengawalan ketat dari anggota Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar yang berkumpul di halaman Kantor Bupati. Wakil Ketua PC FSPMI Kukar Nina Iskandar, menyuarakan keras tuntutan buruh lokal.
“Kami hanya menuntut satu hal, berlakukan upah yang layak bagi buruh penunjang migas Kukar. Selama ini kami yang paling termarginalkan, sering dikontrak hitungan bulan dan mudah di-PHK,” ujar Nina.
Ia juga menyoroti disparitas upah antara buruh penunjang migas Kukar dan Kota Bontang yang sudah mencapai Rp4,9 juta, jauh di atas UMK Kukar.
Kesepakatan akhir dicapai tepat pukul 17.00 Wita. Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan pun ditandatangani dan akan diajukan kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Kukar.
“Kami meminta Bupati dan Gubernur mendukung penuh hasil rekomendasi Dewan Pengupahan tanpa menurunkan nilai alpha yang telah disepakati,” pungkas Andhityo.
Meski UMK 2026 masih belum menyentuh KHL, Serikat Pekerja Logam FSPMI–KSPI Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan upah layak di tahun-tahun mendatang agar kesejahteraan buruh Kutai Kartanegara benar-benar terwujud. (adit)
Editor: M Khaidir


