Samarinda, Busam.ID – Hadirnya PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement di Kaltim menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi.
Bukan tanpa alasan, melainkan di PT KFI saja diklaim menyerap tenaga kerja (Naker) lokal sebanyak 1.700 orang, kemudian tenaga kerja asing (TKA) sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik.
Terbaru, di PT Kobexindo Cement tercatat dalam di Disnakertrans Kutim per Agustus tahun 2023 lalu, Naker lokal di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan TKA sebanyak 74 orang. Namun, yang sangat disoroti TKA di Kobexindo Cement per September 2023 sudah mencapai 105 orang.
Reza -sapaan akrabnya- menyebut, dalam kurun waktu yang sangat singkat, jumlah pekerja TKA yang berada di PT Kobexindo Cement bertambah, sementara untuk jumlah Naker lokal tidak.
“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKAnya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu?,” ujar Reza.
Dijelaskannya, Disnakertrans Kaltim memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sebab dokumen pengesahan RPTKA berkaitan dengan wilayah kerja TKA itu.
Sehingga, ia meminta kepada instansi terkait agar bisa memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.
“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” jelasnya.
Reza berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu?,” tandasnya. (Adit/adv/DPRD Kaltim)
Editor: M Khaidir


