Sakit Hati Dituduh Pakai Narkoba, Menantu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Mertua

Busam ID
Polresta Samarinda menghadirkan 2 pelaku kasus penganiayaan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu (19/6/2024). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Emosi sesaat akibat sakit hati diusir dan dituduh memakai narkoba, S (39) nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Widoyono (82). Beruntung, Widoyono selamat dari percobaan pembunuhan tersebut.

“Awalnya informasinya simpang siur, ada yang bilang korban dipukul di Langgar (tempat salat, Red), ada yang bilang di rumah,” ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Penyelidikan kemudian dilakukan, termasuk melibatkan Inafis Polresta Samarinda untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan mengarah kepada S yang tak lain adalah menantu Widoyono, yang sebelumnya tinggal bersama di rumah tersebut. Motifnya pun terungkap, S sakit hati karena dituduh memakai narkoba dan diusir dari rumah oleh mertuanya.

“Pelaku S mengaku sakit hati dan ingin membalas dendam,” ungkap Ary Fadli.
S kemudian menyewa jasa IS (32) untuk menghabisi nyawa Widoyono. Untuk melancarkan aksinya, S menjanjikan upah Rp 15 juta kepada IS jika berhasil membunuh mertuanya tersebut.

Pada hari kejadian, S mengantar IS ke rumah Widoyono. IS sempat mengobrol, makan, dan minum di sana. Melihat ada kesempatan, IS memukul Widoyono dengan besi bekas shock breaker sebanyak 2 kali di pundak, kemudian mencekiknya hingga pingsan. Selain itu, korban juga dipukul IS menggunakan tangan kosong sebanyak 6 kali di bagian wajah yang menyebabkan lebam-lebam hingga tulang rahang patah.

“Usai melakukan aksinya, pelaku (IS) mengambil uang korban Rp 300 ribu dan meninggalkan rumah korban,” jelas Ary Fadli.
Berkat kesigapan polisi, S dan IS berhasil ditangkap. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota. S ditangkap di rumahnya Jalan Ontel sedangkan IS sudah terlebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrik Polsek Sungai Pinang atas kasus lainnya.

“Tersangka terancam 12 tahun penjara. Motifnya karena menantu, S, sakit hati dituduh ambil uang korban dan menggunakan narkoba,” tegas Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa mengerikan ini terjad, Senin (27/5/2024) di Jalan Jelawat Gang 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Awalnya, warga menemukan Widoyono berlumuran darah di rumahnya dan wajahnya terdapat lebam. Warga kemudian secepatnya melarikan korban ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda guna mendapatkan pertolongan medis. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *