Polisi Bantah Ada Pemerkosaan, Kuasa Hukum AFI Mundur

Busam ID
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar saat memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan terhadap pelaku pembuang bayi, di Jalan Gerilya, Rabu (11/2/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Perkembangan terbaru kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Jalan Gerilya Gang Mandiri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul pernyataan kuasa hukum ibu bayi, AFI, beberapa hari lalu, yang sebelumnya menyebut kliennya merupakan korban pemerkosaan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana, namun tidak mendapat respons.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Rabu (11/2/2026), menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak penemuan bayi pada 8 Januari 2026, tidak ditemukan unsur pemaksaan dalam hubungan antara AFI dan pria berinisial D yang disebut sebagai ayah biologis bayi tersebut.

“Kasus penemuan bayi itu sudah kami tangani sejak 8 Januari. Kami juga sudah memeriksa laki-laki berinisial D yang diakui sebagai pihak yang menghamili,” ujar Aksar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, polisi menyimpulkan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

“Tidak ada unsur diperkosa atau dipaksa. Itu berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari kedua pihak,” tegasnya.

Terkait klaim adanya laporan ke Polsek Anggana, Aksar menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung. Namun, hasil pengecekan menunjukkan tidak pernah ada laporan sebagaimana yang disampaikan.

“Kami sudah konfirmasi ke Polsek yang dimaksud dan laporan itu tidak ada. Yang bersangkutan juga sudah mengklarifikasi pernyataannya soal diperkosa dan melapor namun tidak direspons itu tidak benar,” jelasnya.

Saat ini, AFI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum masih terus berjalan.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taman Keadilan, Khoirul Amar, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum AFI, menyatakan secara resmi mencabut pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Hari ini, pertanggal 11 Februari 2026, kami selaku kuasa hukum AFI menyatakan mencabut kuasa. Selama proses penyelidikan, kami mendampingi untuk mencari kebenaran. Namun dalam perkembangannya, terungkap fakta klien kami tidak jujur dalam memberikan keterangan,” ungkap Khoirul.

Ia menjelaskan, perubahan keterangan yang paling mendasar berkaitan dengan pengakuan adanya pemerkosaan oleh pria berinisial D serta klaim telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana.

“Klien menyatakan terjadi pemerkosaan dan sudah melapor ke Polsek Anggana. Namun faktanya, pemerkosaan itu tidak pernah ada dan laporan tersebut juga tidak pernah terdaftar. Dari situ kami menilai ada keterangan yang berubah-ubah,” jelasnya.

Menurut Khoirul, pendampingan yang diberikan pihaknya selama ini bersifat pro bono atau tanpa biaya, atas dasar kemanusiaan karena klien dianggap tidak mampu. Namun karena merasa dibohongi, pihaknya memutuskan mundur.

“Kami sangat kecewa. Kami melakukan ini atas dasar kemanusiaan agar keadilan dirasakan semua pihak. Tapi klien harus jujur dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Itu yang menjadi pembelajaran bagi kita bersama,” tegasnya.(zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *