PPPK Pemkot Samarinda Dipastikan Tak Dirumahkan Meski Anggaran Terbatas

Busam ID
Ilustrasi PPPK. Foto by Sulselprov

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Kebijakan tersebut diambil meski pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai sesuai batas maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dampak dari aturan tersebut, tidak sedikit PPPK di berbagai wilayah Indonesia terancam dirumahkan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan kebutuhan pegawai untuk pelayanan publik tetap menjadi prioritas sehingga keberadaan PPPK tetap dipertahankan. Ia menyebut pemerintah tetap menjaga layanan dasar masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan kepegawaian di tengah tekanan anggaran.

“Kami masih mampu melayani untuk pelayanan publik, termasuk pelayanan dasar juga termasuk kebutuhan kepegawaian,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, guna menjaga keseimbangan anggaran, Pemkot menerapkan efisiensi di berbagai sektor belanja. Salah satunya dengan memangkas anggaran makan dan minum di seluruh organisasi perangkat daerah hingga lebih dari 90 persen. Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga ditekan drastis dan kini hanya berkisar dua hingga tiga persen dari tahun sebelumnya.

Efisiensi juga dilakukan pada biaya operasional seperti listrik, air, serta penggunaan alat tulis kantor dengan mendorong sistem digital.
Langkah tersebut dilakukan agar anggaran tetap terkendali tanpa mengganggu keberlangsungan PPPK dan pelayanan publik.

“Jadi intinya sampai saat ini, Samarinda masih mampu untuk mengakomodasi kebutuhan PPPK,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *