Samarinda, Busam.ID – Dugaan aktivitas prostitusi dan peredaran miras ditemukan di eks lokalisasi Loa Hui, Loa Janan Ilir, Samarinda tak jauh dari SMPN 43 saat razia Satpol PP 16 November 2025. Di mana Razia mendapati sebanyak 200 orang tanpa memiliki identitas warga Samarinda.
Petugas juga menemukan alat kontrasepsi dan ratusan botol miras dari bangunan-bangunan yang seharusnya tidak lagi beroperasi sejak kawasan itu ditutup 2016 lalu. Pemkot kemudian mengumpulkan data dan bukti sebelum laporan lengkap diteruskan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH).
Menanggapi kondisi tersebut, AH Ketika dikonformasi mengaku belum menerima laporan. Namun dia menegaskan, penertiban merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD), bukan sesuatu yang harus menunggu arahan Wali Kota lagi.
“Tidak semua urusan harus sampai ke wali kota. Kalau bisa diselesaikan OPD, ya cukup di OPD. Selama sesuai hukum, perangkat daerah jangan ragu bertindak,” katanya, Selasa (25/11/2025). Ia menilai pola birokrasi yang menunggu sinyal atas untuk setiap langkah justru membuat pelayanan publik mandek.
Terkait kemungkinan adanya kompensasi, Andi menegaskan APBD tidak punya ruang untuk pembiayaan seperti itu.
“Kalau semua penindakan sosial harus pakai kompensasi, APBD bisa kolaps. Dan itu bisa jadi temuan karena tidak sesuai peruntukan,” ujarnya. Ia juga menutup opsi pemulangan massal ke daerah asal. “Kalau tempatnya ditutup, ya sudah. Yang bersangkutan harus pulang sendiri. Kalau dibiayai hal ini akan terus berulang,” tandasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


