Samarinda, Busam.ID – Kadar zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah untuk warga Samarinda ditetapkan sebesar 2,75 kilogram beras per orang. Bagi yang menunaikan dalam bentuk uang, nominalnya ditetapkan dalam 3 kategori, yakni Rp50.000, Rp60.000, dan Rp70.000 per orang, menyesuaikan harga beras di pasaran.
Kepala Kemenag Samarinda, Nasrun, mengatakan keputusan tersebut telah disepakati bersama sejumlah stakeholder terkait dan tinggal menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. “Jadi Kemenag bersama stakeholder sudah memutuskan besaran kadar zakat tahun ini dan kita tinggal menunggu keputusan yang ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” ucapnya, Rabu (18/2/2026).
Nasrun menjelaskan, perhitungan zakat dalam bentuk uang menggunakan mazhab Hanafi, yakni setara 3,8 kilogram beras. Standar harga beras yang digunakan sebagai patokan berkisar antara Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram.
Selain itu, ia menyebut masyarakat yang tidak dapat berpuasa diwajibkan menunaikan fidyah yang besarannya ditetapkan dalam 2 kategori, Rp25.000 dan Rp45.000 per hari. “Kalau dibayarkan dalam bentuk bahan pokok setara 0,7 kilogram beras per hari,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


