Samarinda, Busam.ID – Kelalaian sejenak berujung petaka. Sebuah iPhone 13 milik warga di Jalan M. Yamin Gang Pelayaran, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu raib digondol pencuri saat korban tengah mandi dan lupa menutup pintu rumah.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, Jumat (20/2/2026), mengungkap kasus pencurian tersebut sebagai bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis bernama HD (42), warga Sempaja Selatan.
“Peristiwa itu terjadi Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.26 Wita. Saat itu korban meletakkan 1 unit iPhone 13, 128 GB warna biru di atas kasur sebelum pergi mandi. Pintu rumah dan kamar yang tidak terkunci dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan membawa kabur ponsel tersebut,” terang Wawan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
“Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Utara berhasil mengamankan HD, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna biru beserta kotaknya, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4284 OAI yang digunakan sebagai sarana.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


