Samarinda, Busam.ID – Potensi keributan di tengah malam berhasil dicegah jajaran Polsek Sungai Pinang. 2 pria diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di kawasan Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Minggu (22/2/2026) menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Peristiwa terjadi Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita. Anggota Opsnal Reskrim menerima informasi dari warga terkait adanya sekelompok pria yang berkumpul dan diduga berpotensi menimbulkan keributan,” terang Aksar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 2 pria, yakni MM (42) dan RF (45). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan masing-masing 1 bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang kiri keduanya.
“Dari pemeriksaan di lapangan, keduanya membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah. Langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aksar.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 bilah belati lengkap dengan sarung, masing-masing berukuran panjang sekitar 21,5 sentimeter dan 22,4 sentimeter.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.(zul)
Editor: M Khaidir


